Memerhatikan pasal 31 ayat 5 dan Pasal 32 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengumumkan sebagai berikut :
- Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota – KWK : Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Tahun 2020.
- Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 413/PL.02.6-Kpt/7111/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020
- Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota – KWK : Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020.